Kemendikdasmen Buka Program Pertukaran Guru Indonesia-Korea

EdunesiaNews – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan Asia Pacific Centre of Education for International Understanding (APCEIU) UNESCO dibawah naungan Kementerian Pendidikan Korea Selatan bekerja sama dalam bidang pendidikan.

Salah satu program kerja sama dimaksud adalah penyelenggaraan Program Pertukaran Guru Indonesia-Korea (Indonesian-Korean Teacher Exchange/IKTE) yang telah berlangsung sejak tahun 2013.

Program pertukaran bilateral ini memberikan kesempatan bagi guru Indonesia yang berpartisipasi untuk mengajar dan mengikuti kegiatan pendidikan di sekolah-sekolah di Korea selama tiga bulan yang rencananya akan dilaksanakan pada bulan Agustus sampai dengan November 2025.

Program pertukaran ini tidak hanya meningkatkan kompetensi global bagi para guru namun juga memperkuat kesadaran budaya dengan berbagi metode pengajaran yang berfokus pada Pendidikan Kewarganegaraan Global/Global Citizenship Education (GCED) dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (SDGs).

Pendaftaran program IKTE tahun ini dibuka pada tanggal 17 Februari sampai dengan 18 Maret 2025. Calon peserta yang dapat mengikuti program tahun ini adalah guru-guru dari jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK non-kejuruan yang berada di 15 (lima belas) provinsi/kab/kota sasaran (sebagaimana terlampir).

Adapun kriteria calon peserta IKTE Tahun 2025 adalah sebagai berikut:

1. Pria/wanita berusia 30 s.d. 45 tahun:

2. Berstatus sebagai guru Aparatur Sipil Negara (ASN) atau guru tetap yayasan (GTY);

3. Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 (lima) tahun pada jenjang SD/SMP/SMA/SMK

non-kejuruan; 4. Memiliki kemampuan berbahasa Inggris lisan dan tulisan;

5. Energik, kreatif, memiliki kemampuan interpersonal yang baik dan aktif dalam komunitas

guru, 6. Memiliki prestasi dan atau menguasai keterampilan di bidang seni tradisional Indonesia;

7. Memiliki prestasi sebagai guru (guru berprestasi guru inovatif dan sejenisnya);

8. Sehat jasmani, rohani dan tidak sedang dalam kondisi hamil;

9. Berwawasan luas dan memiliki pengalaman dalam forum internasional;

10. Bersedia mengikuti program sampai dengan selesai,

11. Mendapatkan izin dari pimpinan satuan pendidikan:

12. Melampirkan Biodata/CV; dan

13. Foto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 1 (satu) lembar.

Sumber: disdikbud.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *